Berapa Gaji Kepala Desa di Indonesia

Kepala desa adalah pemimpin di tingkat desa yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan sumber daya di wilayahnya. Dalam menjalankan pekerjaannya, kepala desa membutuhkan sumber daya yang mencukupi, salah satunya adalah penghasilan atau gaji yang diterima setiap bulan. Namun, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh seorang kepala desa? Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang sistem penghasilan kepala desa, termasuk gaji dan tunjangan yang diterima.

Baca Juga: Referensi Gaji untuk semua profesi di indonesia

Berapa Gaji Kepala Desa

Gaji kepala desa diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Menurut peraturan tersebut, gaji kepala desa tergantung pada besarnya Dana Desa yang diterima oleh desa tersebut. Dana Desa adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah untuk membiayai program-program pembangunan di desa.

Adapun besaran gaji kepala desa diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yaitu:

A. Desa yang menerima Dana Desa hingga Rp 750 juta, maka gaji kepala desa sebesar Rp 2.000.000,- per bulan.

B. Desa yang menerima Dana Desa lebih dari Rp 750 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar, maka gaji kepala desa sebesar Rp 2.500.000,- per bulan.

C. Desa yang menerima Dana Desa lebih dari Rp 1,5 miliar, maka gaji kepala desa sebesar Rp 3.000.000,- per bulan.

Tunjangan Kepala Desa: Sesuai Dengan Peraturan

Selain gaji, kepala desa juga mendapatkan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Baca Juga: Berapa Gaji Tamtama TNI AD dan Tunjangan Lainnya

Tunjangan Operasional Kepala Desa

Berikut Tunjangan operasional diberikan kepada kepala desa untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari. Besarnya tunjangan operasional ditetapkan sesuai dengan tingkat kesulitan wilayah desa dan jumlah penduduk desa. Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tarif tunjangan operasional kepala desa adalah sebagai berikut:

A. Desa yang penduduknya kurang dari 500 jiwa, tunjangan operasional kepala desa sebesar Rp 2.250.000,- per bulan.

B. Desa yang penduduknya antara 500-1000 jiwa, tunjangan operasional kepala desa sebesar Rp 2.500.000,- per bulan.

C. Desa yang penduduknya antara 1000-2000 jiwa, tunjangan operasional kepala desa sebesar Rp 2.750.000,- per bulan.

Baca Juga: Berapa Gaji Badan Intelijen Negara Dan Faktor yang Mempengaruhi

Tunjangan Kinerja Kepala Desa

Tunjangan kinerja yang diberikan kepada kepala desa sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerjanya dalam tugas melaksanakan dan tanggung jawab sebagai kepala desa. Besarnya tunjangan kinerja ditetapkan sesuai dengan hasil evaluasi kinerja kepala desa yang dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.

Menurut Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, besarnya tunjangan kinerja kepala desa adalah sebagai berikut:

A. Kepala desa yang mendapatkan penilaian sangat baik, maka mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 40% dari gaji pokok.

B. Kepala desa yang mendapatkan penilaian baik, maka mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 30% dari gaji pokok.

C. Kepala desa yang mendapatkan penghakiman cukup, maka dapatkan tunjangan kinerja sebesar 20% dari gaji pokok.

D. Kepala desa yang mendapatkan penghakiman kurang, maka tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Berapa Gaji TKI Di Jepang Serta Faktor Apa Saja Yang Mempengaruhinya

Kesimpulan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, gaji kepala desa ditetapkan berdasarkan besarnya Dana Desa yang diterima oleh desa tersebut. Adapun besaran gaji yang diterima oleh kepala desa adalah sebesar Rp 2.000.000,- per bulan untuk desa yang menerima Dana Desa hingga Rp 750 juta, sebesar Rp 2.500.000,- per bulan untuk desa yang menerima Dana Desa lebih dari Rp 750 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar, dan sebesar Rp 3.000.000,- per bulan untuk desa yang menerima Dana Desa lebih dari Rp 1,5 miliar.

Selain gaji, kepala desa juga mendapatkan tunjangan operasional dan tunjangan pekerjaan. Besarnya tunjangan operasional ditetapkan sesuai dengan tingkat kesulitan wilayah desa dan jumlah penduduk desa. Sedangkan pembayaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja kepala desa yang dilakukan oleh tim evaluasi yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.

Meskipun gaji dan tunjangan kepala desa terlihat cukup kecil jika dibandingkan dengan pejabat publik lainnya, namun tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang kepala desa sangat besar dan berat. Kepala desa harus mampu memimpin dan mengelola sumber daya yang ada di desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus kepada kepala desa dan memastikan bahwa mereka memiliki sumber daya yang memadai untuk menjalankan pekerjaannya dengan baik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top