Gaji Pegawai BPJS Beserta Tunjangannya

Berapa gaji-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun lebih dikenal dengan nama BPJS yakni jaminan asuransi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia. Ini sudah tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Nah di Indonesia sendiri ada BPJS yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan . berikut ini akan kami bahas mengenai besaran gaji pegawai bpjs. Tentu saja dari Kalian pasti penasaran tentang upah, maupun uang yang diterima masing-masing tiap bulannya, jika kalian mulai bekerja jadi pegawai BPJS Ketenagakerjaan. Buat lebih jelas mengenai hal itu, kami akan menyajikan secara lengkap informasinya.

Gaji Pegawai BPJS Ketenagakerjaan

Jika berbicara tentang gaji pegawai bpjs ketenagakerjaan, sama seperti pembicara BPJS Kesehatan maupun pegawai yang lain, di mana nantinya masing-masing jabatan hendak memiliki besaran yang berbeda satu sama lain. Secara umum jadi berarti jabatan yang diduduki, sampai terus jadi besar pula tersingkir dari pegawai BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dan kami sudah menyusun tabel pengendali pegawai BPJS Ketenagakerjaan dari segala posisi.

Gaji pegawai Bpjs sesuai jabatan

Account Officer Rp. 10.000.000

Staf Akun Rp. 4.000.000

Layanan Pelanggan Rp. 5.000.000

Costumer Service Officer Rp. 2.500.000

Staf Layanan Pelanggan Rp. 1.500.000

EO (Peralatan Operator) Rp. 1.500.000

Manajer Muda SDM Rp. 12.000.000

Magang Rp. 1.500.000

TI Rp. 8.000.000

Staf Muda Rp. 6.000.000

Pengurus Rp. 16.000.000

Penandaan Eksekutif Rp. 10.000.000

Staf Penandaan Rp. 10.000.000

Pemasaran Rp. 1.500.000

Komunikasi Pemasaran Rp. 10.000.000

Petugas Pemasaran Rp. 9.200.000

Spesialis MRO Rp. 4.000.000

petugas Rp. 6.000.000

Pelayanan Pemasaran Rp. 4.000.000

penata Madya Rp. 10.000.000

penata Madya IT Rp. 10.000.000

Penata Madya Keuangan Rp. 6.000.000

Penata Madya Pelayanan Rp. 1.500.000

Penata Madya Umum Rp. 4.000.000

Penata Muda Kearsipan Rp. 4.000.000

Humas Rp. 8.000.000

Petugas Hubungan Rp. 8.700.000

Staf Relasi Rp. 8.000.000

Penjualan & Pengembangan Usaha Rp. 4.000.000

Sekretaris Rp. 1.500.000

Manajer Senior Rp. 27.500.000

Staf Rp. 1.500.000

Staf TI Rp. 8.000.000

Pengawas Rp. 25.500.000

Baca Juga: bagaimana cara menambah RAM Android

Fasilitas Pegawai BPJS Ketenagakerjaan

Selain mendapatkan gaji yang cukup besar seperti di atas, nantinya para pegawai BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan berbagai manfaat menarik yang lain. Semacam misalnya mendapatkan fasilitas- sarana semacam itu misalnya:

1. Fasilitas Pengembangan Diri

Pihak industri memberikan fasilitas berupa pelatihan dan pengembangan diri serta kepribadian secara terstruktur. Tujuan pengembangan diri guna menciptakan kualitas sumber tenaga manusia unggul, profesional, guna bermutu mencapai visi misi industri.

2. Jam Kerja dan Jam Keluarga Seimbang

Nantinya para industri tidak hendak menuntut para pegawainya untuk membuat lembur selama berhari-hari terlebih lagi cenderung menahan waktu. Itu mengakibatkan salah satu komitmen BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk menunda keluarga.

Dengan begitu masing-masing pegawai BPJS Ketenagakerjaan pula sudah mencakup syarat kerja selama 5 hari dengan ketetapan cuti sebanyak 12 hari selama satu tahun penuh.

3. Pemasukan Cukup

Jam kerja tidak memberatkan terlebih memiliki tingkatan keseimbangan yang baik yang akan memotivasi para pekerja secara baik. Itu bertujuan untuk mendapatkan kualitas kerja yang baik dan memotivasi calon pelamar kerja.

4. Memperoleh Pahala

Tidak hanya gaji pegawai BPJS Ketenagakerjaan, para pegawai maupun karyawan pula nantinya hendak mendapatkan reward maupun bonus dari industri. Reward ini diperoleh apabila Kalian dapat bekerja keras.

Jaminan Didapatkan Karyawan BPJS Ketenagakerjaan

Tidak hanya mendapatkan sesuatu pokok, dan fasilitas penunjang yang dapat membuat pendinginan hendak terus menjadi besar. Nantinya para pekerja maupun karyawan BPJS Ketenagakerjaan pula ingin memiliki jaminan- jaminan perlindungan sebagai pekerja, di antara jaminan lain tersebut semacam itu:

1. Jaminan Bencana Kerja (JKK)

Dini ada manfaat program JKK, di mana jaminan ini hendak memberikan perlindungan atas efek terhadap bencana kerja. Spesialnya dalam proses dinas kerja semacam itu:

  • Perlindungan efek atas bencana kerja di tempat kerja maupun di jalan lagi dalam berangkat, kembali maupun dinas kerja.
  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan keparahan dari bencana yang terkait.
  • Santunan pelaporan tidak bekerja, 12 bulan dini 100% dan bulan berikutnya 50%.

2. Jaminan Hari Tua(JHT)

kedua ada JHT yang yakni program dengan memberikan manfaat uang tunai sesuai dengan nilai penimbunan iuran+ hasil pengembangannya.

3. Jaminan Pensiun( JP)

Ketiga ada JP Ini yakni jaminan sosial buat partisipan dan ahli warisnya guna mempertahankan derajat kehidupan yang layak disaat memasuki usia pensiun maupun cacat alami.

4. Jaminan Kematian (JKK)

Terakhir ada JKM yang yakni program pada bagian pengurus BPJS Ketenagakerjaan di mana hendak memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris apabila pegawai mati akibat bencana kerja.

Tunjangan& Tunjangan Pegawai BPJS Ketenagakerjaan

Tidak cuma fasilitas dan jaminan apa saja yang didapatkan, nantinya masing-masing pegawai BPJS Ketenagakerjaan juga hendak mendapatkan tunjangan dan keuntungan. Di mana tunjangan hendak melihat kembali posisi jabatan apa yang di jabatnya. Namun secara umum tunjangan hendak didapat misalnya:

1. Tunjangan Hari Raya Keagamaan

Dini, tunjangan hari raya( THR) keagamaan hendak diberikan sangat banyak satu kali dalam satu tahun dengan nilai sangat banyak 1 kali pembayaran diterima.

2. Santunan Purna Jabatan

Kedua, tunjangan santunan yang diberikan selama pegawai maupun karyawan yang bersangkutan sebagai direktur maupun anggota dewan pengawas. Santunan diberikan berupa asuransi purna jabatan dengan nilai maksimal 25% dari jangkauan yang diterima.

3. Tunjangan Asuransi Sosial

Ketiga, tunjangan asuransi sosial yang hendak diberikan dalam bentuk asuransi jiwa dan asuransi bencana diri. Besarnya premi maupun iuran ditanggung oleh BPJS sangat besar 25% dari penyelesaian dalam 1 tahun.

4. Tunjangan Cuti Tahunan

Terakhir ada tunjangan cuti tahunan yang hendak diberikan kepada pegawai BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut-ikut dengan nilai 2 kali dari pendaftaran yang diterima (Jabatan Direksi).

Semacam itu rasanya pembahasan terpaut penyelesaian, pembayaran, pembayaran, maupun uang yang diterima oleh pegawai BPJS Ketenagakerjaan per bulan dari segala posisi yang dapat kodebpjs. com sajikan. Mudah- mudahan dengan adanya pembahasan terpaut pemantauan karyawan BPJS ketenagakerjaan di atas bisa bermanfaat.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top